Kepala Sekolah dan Guru Dipecat karena Selingkuh.

Kepala Sekolah dan Guru Dipecat karena Selingkuh.

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE-Pak kepala sekolah inisial BS di SDN Waigete, Sikka NTT dan EDN bu guru di sekolah tersebut dipecat karena terlibat selingkuh. BS yang juga guru senior telah beristri dan memiliki beberapa anak dewasa, sedangkan EDN adalah bu guru masih lajang, baru saja lolos tes penerimaan CPNSD.

Kejadian selingkuh itu Juli 2009 yang kemudian dilaporkan oleh dewan guru kepada kepala dinas pendidikan setempat. Kemudian atas kasus tersebut, baik pak kepala sekolah maupun bu guru dipecat tanggal 21 Agustus 2010.

Pada bulan Mei 2010, lahir lagi dua anak kembar dari hubungan selingkuh dengan EDN. Maka sanksi pemecatan kepada guru yang sudah mengabdi puluhan tahun tak terelakan.

Pemecatan dilakukan secara resmi di aula Setda Sikka dihadiri dan disaksikan pejabat Sikka lengkap.

BS sebenarnya guru berpengalaman dan sudah pernah mengepalai beberapa sekolah dasar di Sikka. Terakhir dia mengajar di SD Negeri Liangawo di Kecamatan Waigete, sekitar 30 kilometer (km) arah timur Kota Maumere.

Kasus pemecatan guru ini merupakan yang pertama di Sikka selama 10 tahun terakhir.

“Kami pindahkan guru laki-lakinya ke Dinas PPO Sikka selama beberapa waktu, kemudian ke Cabang Dinas PPO di Kewapante. Maksudnya untuk memisahkan keduanya, ternyata mereka masih berhubungan,” kata Yohanes, Kadis Pemuda dan Olahraga kabupaten Sikka.

Dia mengatakan, BS telah diperingatkan akan risiko yang kelak diterimanya sebagai PNS bila tetap menjalin hubungan gelap dengan EDN. Peringatan dan nasehat yang diberikan kepadanya tidak mempan. Dia bahkan pasrah jika harus menerima sanksi berat akibat hubungan dengan WIL-nya itu. Inspektorat Daerah Sikka pun sudah memeriksanya.

“Bupati selaku pembina kepegawaian daerah, menyatakan yang bersangkutan harus diberi sanksi tegas karena melakukan pelanggaran berat, pemberhentian sesuai ketentuan PP Nomor 30 Tahun 1982 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. BS sepertinya sudah sadar dan siap menerima keputusan pemberhentian,” kata Yohanes. (*)

Pos ini dipublikasikan di Berita PNS, Guru Sekolah Dasar, Kabar Madiun, Pegawai Negeri Sipil, Perselingkuhan. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar